Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Orangutan
SOCP Berhasil Menyita Bayi Orangutan ilegal
Thursday 21 Feb 2013 14:02:10

Bayi Orangutan.(Foto: Ist)
ACEH, Berita HUKUM - Yayasan PanEco (Swiss), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, dan Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) Medan secara bersama-sama mengumumkan bahwa tim dari Program Konservasi Orangutan Sumatera (Orangutan Conservation Programme/SOCP) telah berhasil menyita satu bayi orangutan pada Selasa tanggal 19 Februari 2013 di Afdeling II perkebunan PT. Socfindo, Desa Sidojadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Staf lapangan SOCP berhasil mencium informasi tentang bayi orangutan itu yang ditangkap tanggal 26 Januari di daerah Suak Puntung dekat pinggiran hutan rawa gambut Tripa di dalam areal HGU perkebunan kelapa sawit milik PT Surya Panen Subur 2 (PT SPS-2).

Dokter hewan SOCP, Ikhsani Surya Hidayat mengatakan, waktu disita bayi orangutan tersebut ditemukan dalam kondisi lemah karena kekurangan gizi dan mengalami dehidrasi. "Kami sudah memberi orangutan tersebut minum susu dengan takaran yang cukup. Jadi, dia kemungkinan dapat bertahan hidup," kata Ikhsan.

Saat bayi orangutan itu ditangkap dari alam, pada awalnya sekelompok nelayan setempat melihat seekor orangutan betina dewasa membawa bayi kecil jantan (berusia sekitar 1 tahun) terisolasi dan terjebak pada satu pohon, agak jauh dari pepohonan lainnya, sehingga mustahil bagi mereka untuk pergi tanpa turun ke tanah di dekat para nelayan itu.

Mereka memutuskan untuk mencoba menangkap bayi orangutan itu dengan perkiraan bahwa mereka mungkin dapat menjualnya. Pertama, mereka harus menyeberangi kanal drainase yang dalam dan lebar, kemudian salah satu dari mereka memanjat pohon, mengakibatkan orangutan betina itu tertekan dan panik sehingga ia akhirnya jatuh ke tanah. Salah satu dari nelayan itu kemudian mulai memukuli ibunya dengan kayu dan di pergumulan berikutnya, saat ia melarikan diri ke pohon terdekat dan mencoba memanjat, ia menyadari bahwa bayinya tidak lagi dengan dia. Para nelayan kemudian mampu merampas bayi itu dan membawanya dari lokasi tersebut, sementara sang induk menatapnya dengan kesedihan.

Dalam hal ini, laporan lapangan menunjukkan para nelayan tidak punya keinginan untuk membunuh induk orangutan, mereka hanya melihat kesempatan untuk memperoleh bayi dan kemungkinan mendapat keuntungan dari itu. Meskipun demikian, biasanya, induk orangutan sering dibunuh karena ingin mempertahankan bayinya, tetapi dalam kasus ini laporan menunjukkan induk orangutan tersebut lolos dan berhasil menyelamatkan diri, memanjat lebih tinggi dan melarikan diri setelah dia menyadari tidak ada cara untuk mendapatkan bayinya kembali.

Para nelayan tidak seberuntung yang mereka harapkan, karena mereka menjual bayi orangutan tersebut dengan harga hanya Rp. 100.000 kepada seorang mantri kesehatan setempat yang bekerja pada perusahaan kelapa sawit terdekat, PT Socfindo, tinggal di komplek perumahan perkebunan tersebut di Abdeling II, Desa Sidojadi.

Setelah berada di rumah mantri kesehatan tersebut, staf SOCP mengalami kesulitan memantau “peliharaan” baru mantri ini karena memang ditempatkan di dalam kandang berdinding seng di belakang rumah supaya tidak terlihat orang. Bayi orangutan tersebut terlihat orang ketika pintu kandang sedang terbuka pada saat memandikan orangutan.

Dr Ian Singleton dari SOCP mengatakan "Biasanya kami tidak mendapatkan laporan mengenai bagaimana sebenarnya penangkapan orangutan liar. Biasanya kita hanya bisa mengetahui ketika mereka terlihat di rumah seseorang. Dengan menyita bayi peliharaan ilegal seperti ini kita dapat memberikan kesempatan kedua untuk hidup lama di alam liar, dan yang satu ini mudah-mudahan akhirnya akan dikembalikan ke alam liar di hutan yang lebih aman di bagian paling utara Aceh. Ini merupakan kasus yang jarang terjadi dimana induk bayi orangutan selamat, tapi ironisnya, dia tidak mungkin bertahan lama lagi di habitatnya. Padahal, dia jelas tergantung pada daerah di mana hutannya sedang dibersihkan dan sebagian besar dari jangkauan huniannya mungkin sudah hancur, maka ia ditemukan di sebuah pohon yang terisolasi, dan tidak di hutan yang baik. Dengan tinggal di sana, prospek untuk hidup sebenarnya lebih buruk daripada bayinya yang ditangkap," ujarnya.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Mr Amon Zamora, MSc, mengatakan, "Ini benar-benar ilegal menurut hukum Indonesia untuk membunuh, menangkap, memperdagangkan atau mememelihara orangutan sebagai hewan peliharaan. Pelakunya bisa dihukum sampai 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," katanya.

"Bagi saya, hal yang utama adalah bahwa kita harus menghindari kepunahan orangutan sumatera karena populasinya sekarang sangat sedikit. Anak dan cucu kita juga harus memiliki kesempatan untuk melihat orangutan di alam," katanya.

Pak Amon mengingatkan bahwa memelihara orangutan itu tidak baik bagi orangutan dan juga tidak baik bagi manusia itu sendiri.

Orangutan yang baru disita itu, tiba di karantina SOCP pada pukul 2 pagi hari Rabu tanggal 20 Februari 2013. Dia diberi nama “Gokong Puntung”.

Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) (www.sumatranorangutan.org) adalah program kolaboratif yang melibatkan PanEco Foundation (www.paneco.ch), Yayasan Ecosistem Lestari (www.yelweb.org) dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA, www.dephut.go.id).

Kegiatan utama SOCP meliputi:

1. Penyitaan, karantina, dan reintroduksi orangutan peliharaan ilegal ke alam liar
2. Penelitian dan pemantauan populasi liar orangutan sumatera
3. Konservasi dan Perlindungan habitat
4. Pendidikan konservasi dan peningkatan kesadaran

Sampai saat ini SOCP telah mengembalikan ke alam liar lebih dari 180 orangutan tangkapan ilegal dan menyelamatkan sejumlah orangutan melalui pemindahan dari satu tempat ke tempat lainnya yang lebih aman bagi orangutan.(rls/bhc/opn)


 
Berita Terkait Orangutan
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren
Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]